Seorang Siswi SD Di Pemalang Diduga Menjadi Korban Rudapaksa

Ragil Surono - Minggu, 08 September 2024 18:30 WIB
Seorang Siswi SD Di Pemalang Diduga Menjadi Korban Rudapaksa
Ragil
Polres Pemalang


Advertisement

Menurut Heru, kepala sekolah dan ketua yayasan harus segera bertindak tegas dan bertanggung jawab.

Baca Juga:

Mengingat adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan orang tua anak belum tahu anaknya menjadi korban asusila disekolah, karena jangan sampai anak-anak yang menjadi korban suatu saat bisa menjadi pelaku. hal ini menunjukkan adanya kelalaian pihak sekolah dan yayasan.

"Pihak sekolah dan yayasan harus bertanggung jawab dan tegas, karena kejadian ini terjadi di lingkungan mereka, Jika kasus ini telah terjadi berkali-kali dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor, jelas bahwa pengawasan di sekolah sangat lalai,"ujarnya.

Pihak korban, melalui pengacaranya sudah melaporkan pelaku dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Heru Ardi Irawan, juga memberikan apresiasi kepada Komnas HAM, KPAI, PPA dinas sosial kabupaten pemalang serta Polres Pemalang, terutama Penyidik Unit 4 PPA Polres Pemalang, yang telah bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pemalang terutama Penyidik PPA Satreskrim Polres Pemalang yang telah menahan tersangka semoga kedepannya Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang bisa lebih cepat dan baik lagi dalam pengungkapan perkara khususnya melibatkan perempuan dan anak serta dengan kejadian ini bisa memberikan effek jera kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan asusila khusunya di wilayah Polres pemalang ," tutupnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Anjar Lindu Wijayadi, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya terkait kasus ini, Minggu sore (8/9/2024) membenarkan kejadian tersebut,

"Betul kejadian itu adanya dan terduga sudah ditahan," katanya singkat.

Menjadi peringatan bagi orang tua kasus ini, untuk lebih berhati-hati dalam memilih sekolah bagi anak-anak mereka, dan jangan sungkan melapor ketika anak menjadi korban asusila.



Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru