Menghalangi Tugas Wartawan,KPU Pemalang Digeruduk Puluhan Wartawan 

Ragil Surono - Rabu, 28 Agustus 2024 20:00 WIB
Menghalangi Tugas Wartawan,KPU Pemalang Digeruduk Puluhan Wartawan 
Ragil
KPUD Pemalang digeruduk wartawan karena dihadang saat mau liputan


Advertisement

Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.

Baca Juga:

Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.

Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Sementara itu sekretaris KPUD Pemalang Benny Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait pelarangan liputan oleh pihak keamanan setempat, dirinya beralasan karena keterbatasan tempat, sehingga untuk peliputan tidak semuanya wartawan bisa masuk ke dalam kantor KPUD,

"Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, sehingga hanya wartawan yang mengenaskan id card dari KPUD yang bisa masuk," katanya enteng.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru