Pemasangan Dekorasi Merah Putih Ditempat Umum Perlu Partisipasi Masyarakat Kota Langsa

Rahman - Selasa, 30 Juli 2024 18:30 WIB
Pemasangan Dekorasi Merah Putih Ditempat Umum Perlu Partisipasi Masyarakat Kota Langsa
PJ Walikota Langsa
bulat.co.id -LANGSA I Pemerintah Kota Langsa mengajak masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta melaksanakan gotong-royong serta memasang dekorasi umbul-umbul merah putih di tempat umum dalam rangka menyambut HUT RI ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Advertisement

Pj. Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, Selasa (30/07/24) mengatakan bahwa instruksi ini merupakan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan arahan tersebut. Maka Pemko Langsa menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa.

Pertama, melaksanakan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah Ibadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024.

Selanjutnya, diminta kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara ( https : //www.Setneg.go.id)

"Setiap Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024," sebut Syaridin.

Dan yang terakhir, Pj Walikota juga meminta kepada para Camat untuk meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing. Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan kegiatannya.

"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 Yd 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila di hentikan," kata Syaridin.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru