Pemko Langsa Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Baca Juga:
Pj Walikota kembali menegaskan bahwa bendera merah putih yang dibagikan wajib dikibarkan mulai pada 01 Agustus 2024 sesuai instruksi dan edaran bahwa setiap rumah, toko-toko, instansi pemerintah dan lembaga swasta.
"Yang terakhir saya berharap kepada semua dinas, instansi pemerintah daerah maupun vertikal untuk dapat memerah putihkan seluruh lingkungan kantor dengan memasang umbul-umbul merah putih," ujar Syaridin.
Plt. Sekretaris Kesbangpol kota Langsa, Amir Muda Arafah, SH., MSP dalam laporannya menambahkan dasar kegiatan ini surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 400.10.1.1/2152/5) Tanggal 8 Me 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Dan surat Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. :200.1.2.2/5655Tanggal 27 Mei 2024, Perihal Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, No. : 400.10.1.1/2152/5J Tanggal 8 Mei 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah putih Tahun 2024.
"Maksud dari Kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, dan untuk menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kota Langsa," kata Amir