Kereta Odong-Odong : Hiburan Mengasyikkan atau Ancaman di Jalanan Pemalang?

Ragil Surono - Minggu, 07 Juli 2024 10:00 WIB
Kereta Odong-Odong : Hiburan Mengasyikkan atau Ancaman di Jalanan Pemalang?
Ragil
Odong odong


Advertisement

Kekhawatiran di Balik Kegembiraan

Baca Juga:

Namun, di balik keceriaan yang ditawarkan, odong-odong juga menyimpan potensi bahaya. Dilarang beroperasi di jalan raya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keberadaan odong-odong di jalan raya dapat membahayakan keselamatan penggunanya dan pengguna jalan lainnya.

Terdapat aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan yang jelas menunjukkan bahwa odong-odong tidak layak melintas di jalan raya.

Karena tidak termasuk angkutan umum, hasil modifikasi odong-odong dianggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan. Selain itu, mengoperasikan odong-odong di jalan raya berpotensi menyebabkan kemacetan dan merusak fasilitas umum.

Kapasitasnya yang sering kali melebihi batas dan modifikasinya yang tidak selalu memenuhi standar keamanan menjadi faktor risiko yang patut diwaspadai.

Menindak tegas odong-odong yang melanggar peraturan memang diperlukan. Namun, perlu diingat bahwa odong-odong juga memiliki nilai ekonomi bagi para pengelolanya. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang, Andi Rustono, menanggapi masih banyaknya odong-odong yang tetap melintas di jalanan kota Pemalang, mengatakan bahwa keberadaan pelanggan odong-odong yang melintas di jalan raya perlu ditindak tegas oleh petugas Lalulintas dan Dinas Perhubungan untuk mencegah terjadi kecelakaan. "Jangan hanya sibuk menindak setelah ada korban kecelakaan karena odong-odong," ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Heru Weweg, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/7/2024) terkait masalah tersebut, mengatakan bahwa pihaknya, melalui Bidang Angkutan, telah memberikan sosialisasi surat himbauan kepada para pengusaha odong-odong.

"Lebih lanjut terkait hal tersebut, bidang angkutan juga telah berkomunikasi dengan Satlantas yang memiliki ruang lebih luas dalam hal penindakan," ungkapnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru