Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

istimewa
Prosesi pemberian SK oleh PJ bupati Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat, akhir masa jabatan 159 kepala desa itu bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Bantah Berselingkuh, Kades Kampung Sawah : Kami Berempat di Dalam Mobil

Warga Kampung Sawah Grebek Kades Bersama Selingkuhannya

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Masyarakat Helvetia Mendesak Copot Kades Diduga Terlibat Narkoba dan Terdapat Spekulasi 'Cipta Kondisi' dalam Penanganan Kasusnya
Komentar