Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

Habibi - Rabu, 26 Juni 2024 20:05 WIB
Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
istimewa
Prosesi pemberian SK oleh PJ bupati Pamekasan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.

Advertisement

Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat, akhir masa jabatan 159 kepala desa itu bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.

Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru