Polisi Tangkap 19 Pemain Judi Online di Warkop Banda Aceh
Ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024). Mereka tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.
Baca Juga:
"19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judislotdi beberapa situs judi," kata Fahmi kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Usai ditangkap, para pelaku diketahui bermain judi dengan masuk ke beberapa situs, kemudian melakukan deposit lewat akun dompet elektronik.
Mereka disebut melakukan deposit dalam jumlah bervariasi. Para pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai sopir, nelayan itu disebut dapat menarik uang itu bila menang.
"Bila pemain menang maka saldo yang terdapat pada akun judinya dapat di transfer ke akun, setelah itu dapat ditarik tunai sejumlah kemenangan secara tunai," ujar Fahmi.
Ke-19 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disebut bakal dijerat dengan Pasal 18 junto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara," jelasnya.