Tahanan Anak Tetap Bisa Mengikuti Ujian Kenaikan Kelas Meskipun Berada di Balik Jeruji Penjara
Ujian dilaksanakan oleh N (14) di Ruang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Pemalang dengan pengawasan petugas.
N merupakan tahanan anak yang masih berstatus pelajar dan terdaftar sebagai peserta didik yang duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP di Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo mengatakan sebelum memfasilitasi ujian kenaikan kelas tersebut, Rutan Pemalang telah menerima permohonan dari pihak keluarga agar N tetap dapat mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
"Masa depan harus tetap diperjuangkan, berada di dalam Rutan bukan berarti pendidikan dan pengajaran bagi anak harus terhenti. Kami harus berupaya secara optimal untuk memfasilitasi agar pelaksanaan ujian bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana dalam poin c dijelaskan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekresional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Sebagai tambahan informasi N merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yang mulai ditahan di Rutan Pemalang sejak 22 Mei 2024 dan masih menjalani proses persidangan.