DPD IMM Sumut Datangi Mabes dan Kejagung Terkait Rusunawa Sibolga

- Sabtu, 24 September 2022 00:14 WIB
DPD IMM Sumut Datangi Mabes dan Kejagung Terkait Rusunawa Sibolga
DPD IMM Sumut Datangi Mabes dan Kejagung Terkait Rusunawa Sibolga (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Muhammad Arifuddin Bone mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Advertisement

Kedatangan Arifuddin Bone untuk menyampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yangn terjadi di Kota Sibolga. Ketum DPD IMI Sumut ke Mabes dan Kejagung didampingi Sekum Rahmad Darmawan.

Baca Juga:

Sebagai organisasi kemahasiswaan, kata Arifuddin Bone, yang peduli dan concern memperjuangkan tegaknya hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Jalan Merpati / Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang diduga dilakukan secara berjamaah.

"Dalam hal itu, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Arifuddin Bone didampingi Darmawan, Jumat (23/9/2022).

Ia menerangkan dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa, Kota Sibolga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 Miliar dan diduga dilakukan oleh pria berinisial SH.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut," katanya.

Maka dari itu, ia berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini.

"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 (Tiga milyar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah)," kata pria yang akrab disapa Arif ini.

Ia mengaku siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa tersebut.

"Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018," pungkasnya. 

(rel)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru