Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar
Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB saat pekerja sedang menambang minyak secara ilegal. Sumur minyak tersebut diduga milik seorang pengebor yang dikenal dengan nama Rajawali, warga Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.
"Lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan) warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur," kata Lilik kepada wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, kebakaran tersebut diduga dipicu terbakarnya mesin pompa penyedot minyak sehingga api menyambar sumur. Seketika api membumbung setinggi 10 hingga 20 meter.
"Saat ini belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan," jelas Lilik.