Pria di Aceh Dianiaya, Tangan Diikat Kuping Dipotong
"Kedua terduga pelaku sudah kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39) warga Desa Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya Minggu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Senin (13/5/24).
Aksi penganiayaan berat itu dilakukan kedua pelaku di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (12/5/24) dinihari. Korban disebut dijemput paksa kedua pelaku dari sebuah hotel di Banda Aceh lalu dibawa ke wilayah Aceh Besar menggunakan mobil.
Baca Juga:
Dari tempat parkir mobil, korban dibawa naik ke kompleks perumahan menggunakan motor. Setiba di lokasi, korban dan pelaku disebut terjadi perselisihan sehingga berujung penganiayaan.
"Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," jelas Fadilah.
Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi. Yudhi lalu menghubungi keluarganya dan meminta tolong warga sekitar sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan.
"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan penganiayaan itu lalu memburu pelaku. Dari kedua pelaku yang diciduk, polisi menyita barang bukti gunting medis yang diduga dipakai untuk memotong telinga korban.
"Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.