PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades

Habibi
Oknum wartawan pemeras kades saat digelandang di Mapolres Pamekasan
Dani merinci singkat kronologis kejadian, penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan kemarin.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tukasnya
Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihaknya jika menemukan oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.
Acara peluncuran MCC dibarengi demgan Dialog Publik "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan" di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Baca Juga:Perlu diketahui, PWI Pamekasan akan meluncurkan MCC (media call center) pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Sejumlah Organisasi Wartawan Kota Tebing Tinggi Apresiasi Kegiatan ORI Ngopi Bareng Wartawan

Pengurus PWI Kabupaten Pemalang Periode 2023-2026 Dikukuhkan

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pemerasan di Cafe Terompet, Kelurahan Titi Rantai
Komentar