PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades

Habibi - Kamis, 01 Februari 2024 20:15 WIB
PWI Pamekasan Kecam Oknum Wartawan Peras Kades
Habibi
Oknum wartawan pemeras kades saat digelandang di Mapolres Pamekasan
Dani merinci singkat kronologis kejadian, penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan kemarin.

Advertisement
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tukasnya

Baca Juga:
Perlu diketahui, PWI Pamekasan akan meluncurkan MCC (media call center) pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang.

Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihaknya jika menemukan oknum wartawan yang menyalahgunaan profesinya.

Acara peluncuran MCC dibarengi demgan Dialog Publik "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan" di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru