Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemakaman Di Desa Salit Rampung

bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah rampung melakukan proses penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
Kasi Pidsus Ranu Wijaya mengatakan, dalam penyelidikan kasus itu, pihaknya telah memintai keterangan 29 saksi.
Baca Juga:
"Hasil expose Lidik sudah rampung, Senin (5/9/2022) kemarin. Beberapa hal yang didalami sudah selesai," katanya, Rabu (7/9/2022).
Disinggung, kapan proses penyidikan (sidik) atas perkara itu. Ia belum bisa memastikan tanggalnya.
"Mudah-mudahan proses sidik atas perkara itu dalam waktu dekat," pungkasnya. (Bay)

4 Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Korupsi Rp5 Miliar

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar di Lembata Akhir Oktober

23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Areal Pemakaman di Desa Salit

Mantan Wabup Flotim Jadi Kuasa Hukum Sekda Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sidang Praperadilan Mantan Kadispora Karo Diundur
