Geledah Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Aceh, Polisi Temukan 15 Ponsel

Istimewa
bulat.co.id -BANDA ACEH | Personel Polresta Banda Aceh menggeledah barang warga etnis Rohingya yang ditampung sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Rabu (20/12/23).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 ponsel berbagai merek dari pengungsi perempuan.
Di lokasi penampungan, personel Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh menggeledah seluruh barang bawaan warga etnis Rohingya. Penggeledahan awalnya dilakukan terhadap barang bawaan Rohingya perempuan.
Personel polwan membuka tas dan tempat menaruh pakaian dan barang-barang milik Rohingya. Para pengungsi itu dikumpulkan di satu titik saat penggeledahan berlangsung.
Polisi menemukan 15 ponsel dari perempuan Rohingya.
Pemilik ponsel diminta memegang ponselnya lalu difoto oleh sejumlah polisi. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa nomor ponsel yang ditulis di potongan kardus.
"Kita melakukan tindak lanjut dari penyidikan di mana kita melakukan penggeledahan ulang terhadap warga Rohingya di mana penggeledahan saat ini kita lebih tekankan kepada badan dan barang di mana kita duga masih ada barang-barang yang mungkin kita lakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan.
Menurutnya, ponsel yang ditemukan ada yang masih aktif dan beberapa di antaranya mati karena kehabisan daya. Polisi akan menyelidiki ada tidaknya panggilan ke luar dari Rohingya selama berada di penampungan.
"Patut diduga apakah ada komunikasi-komunikasi terhadap agen lain atau jaringan lain ini yang perlu kita dalami ke depan," jelas Fadillah.
Dia menjelaskan, tidak ada warga Rohingya yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Polisi masih terus menyelidiki terkait penemuan ponsel tersebut.
"Nanti kalau ada petunjuk atau bukti baru untuk kepentingan penyidikan kami sampai," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

93 Imigran Gelap Etnis Rohingya Diamankan dalam Razia Gabungan di Terminal Tipe A Langsa

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik
Komentar