Bapas Kelas II Pamekasan Restorative Justice 62 Anak

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapas kelas II Pamekasan Siti Sunariyah didampingi Kasubsi BKA Nanik Herawati.
Siti mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan instansinya tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Baca Juga:
"Untuk pendampingan terhadap anak permintaan mulai bulan Januari s/d November 23 ada sebanyak 62," kata Sunar saat ditemui di ruangannya pada Kamis 23 November 2023
Lanjut Sunariyah mengatakan, Dengan diadakannya pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pendekatan secara Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
"Bapas Pamekasan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak," urainya
Masih kata Sunariyah dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan pendidikan. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.
"kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan," pungkasnya

Polres Sergai Restorative Justice Penganiayaan Saling Lapor

6 Bulan Menjabat, Belasan Kasus RJ Difasilitasi Kades Tabuyung

Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice

Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
