Raperda Kabupaten Pemalang Tahap I yang Telah Disetujui, Apasajakah?

Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024, serta persetujuan dan penetapan Raperda Tahap I Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (6/11/2023).
Dari lima raperda tersebut, ada tiga raperda yang setelah disetujui dapat langsung ditetapkan. Adapun dua raperda lainnya masih dalam proses evaluasi maupun fasilitasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Mansur menjelaskan ketiga raperda yang disetujui dapat langsung ditetapkan yaitu, pertama, Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, penyusunan raperda ini untuk melakukan perubahan modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang semula Rp 11 miliar diubah dan ditetapkan menjadi Rp 50 miliar.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang.
Penyusunan raperda ini untuk melakukan perubahan modal dasar PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang semula Rp 5 miliar diubah dan ditetapkan menjadi Rp 18 miliar.
Kemudian yang ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Penyusunan Raperda ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan bagi pemerintah daerah ketika melakukan penertiban di lapangan. Khususnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah secara spesifik.
Mansur berpesan kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang, setelah raperda ini ditetapkan untuk segera menyesuaikan dalam melakukan penertiban di lapangan, sehingga tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Selain menyampaikan raperda yang telah disetujui, Mansur juga sampaikan dua raperda yang belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses fasilitasi atau evaluasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yaitu;

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Bicara Political Will, Frid Ndarung: Edi Weng Belum Maksimal

Ranperda Pangan Lokal Jadi Solusi Dari Permasalahan yang Dihadapi Petani dan Pelaku UMKM

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Ino Peni Menyebut Reklamasi Pantai Mawatu Berdampak Buruk Pada Ekosistem Laut karena Membabat Mangrove
