TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

bulat.co.id -BANDA ACEH | TikToker asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot ditangkap polisi. Dia ditangkap atas laporan seorang bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Mulyadi ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik.
Muhammad Ishak alias Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/23) malam. "Dia (Abu Laot) ditangkap tadi malam atas laporan Sayed Muhammad Mulyadi," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (7/10/23).
Baca Juga:
Dikatakannya, penangkapan Abu Laot dilakukan di daerah Cianjur, Jawa Barat oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh. Polisi akan membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga :KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL
"Sekarang pelaku dan personel masih dalam perjalanan menuju Banda Aceh. Polisi akan merilis kasus ini setelah Abu Laot tiba Polda Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh Sayed Muhammad Muliady melaporkan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Polda Aceh.
Abu Laot dilaporkan karena diduga menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Pria akrab disapa Bang Sayed itu menyebutkan, Abu Laot telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga serta habaib lewat video yang diunggah di TikTok. Video itu dibuat setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.
"Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok," kata Bang Sayed dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, ada dua video yang dibuat Abu Laot dengan tujuan menyerang dirinya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu awalnya mengaku tidak menggubris konten-konten yang dibuat Abu Laot.
"Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga," jelas mantan anggota DPR RI itu.
Dia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik, tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga :LPSK Sebut Polisi Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan
"Saya merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka mayarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar," jelasnya.
"Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan seberangan karena ada konsekuensi yang harus diterima," lanjut mantan Sekjen KNPI itu. (dtc).

Catut Nama Tanpa Konfirmasi, Dua Wartawan Intennews.com Disomasi

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar bersama Polri dan Mentan RI

Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis

Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi
