Tim Ops Sakera Sakti Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas

"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan
langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun
pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjol korban serta membawa
kabur sepeda motor Vario 150 No Pol: M 3460 CN milik korban," kata Iptu
Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan, Kamis (21/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga : Pembangunan SIHT Pamekasan Ditargetkan Rampung 120 Hari Kerja
Lanjut Sri, usai melakukan serangkaian penyelidikan,
sekitar pukul 10:00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku
tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.
"Pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian
dengan kekerasan bersama dua rekannya inisial J dan MH. Kini pelaku J dan MH
ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan," terang Sri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh
petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza warna silver. Dengan
adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1
KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.

Tim Gabungan Lakukan Apel Pemilu 2024, Begini Kata Kapolres

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sampang

Polisi Periksa Lima Saksi Pengerusakan Kafe di Pamekasan

Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 di Berbagai Titik

Polres Pamekasan Amankan 8 ‘Pemain’ Narkoba
