Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah
Menindak lanjuti hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Marzuki mengatakan, pembagian lahan bagi eks kombatan
itu tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus
2005 lalu. Hak-hak itu disebut seharusnya tidak ada kendala dalam
merealisasikannya.
"Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak
atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," kata Marzuki dalam keterangannya,
Rabu (20/9/2023).
Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh
TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9).
Menurutnya, dirinya meminta bantuan Hadi untuk memberikan perhatian khusus
dalam merealisasikan lahan-lahan untuk mantan kombatan GAM. Dia berharap
Menteri Hadi dapat memfasilitasi pemenuhan hak-hak eks GAM.
Baca Juga : MAPALA Se-Aceh Gelar Aksi Bersih Pulau Pusong
"Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai menteri dan sebagai senior
saya berharap bapak bisa membantunya," jelas Marzuki.
"Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan,
jadi kalau masuk di PSN (Proyek Strategis Nasional) ini bisa lebih cepat,"
lanjutnya.
Anggota DPR RI TA Khalid meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan
secara utuh dan menyeluruh terutama menyangkut poin 3.2.5. Poin itu menyebutkan
Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada
Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan Pasukan GAM ke
dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang
terdampak.
"Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh,
bermakna bukan hanya memberikan atau mengalokasikan tanah saja, tapi
menyediakan dana yang cukup agar tanah yang diberikan tidak terlantar,"
ujarnya. (dhan/dtk)