Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah

- Rabu, 20 September 2023 13:45 WIB
Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah
internet
Foto: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Istimewa/ Dok. Badan Penghubung Pemerintah Aceh)
bulat.co.id -JAKARTA | Pembagian lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, belum tuntas hingga saat ini. Dari perjanjian itu, ada 3 ribu mantan kombatan berhak mendapatkan tanah.


Advertisement

Menindak lanjuti hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan itu.

Baca Juga:


Baca Juga :Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara


Marzuki mengatakan, pembagian lahan bagi eks kombatan itu tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus 2005 lalu. Hak-hak itu disebut seharusnya tidak ada kendala dalam merealisasikannya.

"Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9).


Menurutnya, dirinya meminta bantuan Hadi untuk memberikan perhatian khusus dalam merealisasikan lahan-lahan untuk mantan kombatan GAM. Dia berharap Menteri Hadi dapat memfasilitasi pemenuhan hak-hak eks GAM.


Baca Juga : MAPALA Se-Aceh Gelar Aksi Bersih Pulau Pusong

"Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai menteri dan sebagai senior saya berharap bapak bisa membantunya," jelas Marzuki.

"Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN (Proyek Strategis Nasional) ini bisa lebih cepat," lanjutnya.

Anggota DPR RI TA Khalid meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh terutama menyangkut poin 3.2.5. Poin itu menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan Pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.

"Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan atau mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yang cukup agar tanah yang diberikan tidak terlantar," ujarnya. (dhan/dtk)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru