Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah
Foto: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Istimewa/ Dok. Badan Penghubung Pemerintah Aceh)
bulat.co.id -JAKARTA | Pembagian lahan bagi eks kombatan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) sesuai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, belum tuntas
hingga saat ini. Dari perjanjian itu, ada 3 ribu mantan kombatan berhak
mendapatkan tanah.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Marzuki mengatakan, pembagian lahan bagi eks kombatan
itu tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus
2005 lalu. Hak-hak itu disebut seharusnya tidak ada kendala dalam
merealisasikannya.
"Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak
atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," kata Marzuki dalam keterangannya,
Rabu (20/9/2023).
Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh
TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel
Kantor KUA Sei Rampah Mengalami Kebakaran, ini kronologinya !!
Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah
Pemimpin Sumut Harus Tegas-Sopan Seperti Bobby
Sempat Diamuk Masa Diduga Bakar Rumah Warga, Pemuda Ini Segera Diamankan Polisi
Penemuan Mayat di Langsa Bordir Hebohkan Warga
Komentar