Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah

- Rabu, 20 September 2023 13:45 WIB
Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah
internet
Foto: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Istimewa/ Dok. Badan Penghubung Pemerintah Aceh)
bulat.co.id -JAKARTA | Pembagian lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, belum tuntas hingga saat ini. Dari perjanjian itu, ada 3 ribu mantan kombatan berhak mendapatkan tanah.


Advertisement

Menindak lanjuti hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan itu.

Baca Juga:


Baca Juga :Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara


Marzuki mengatakan, pembagian lahan bagi eks kombatan itu tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus 2005 lalu. Hak-hak itu disebut seharusnya tidak ada kendala dalam merealisasikannya.

"Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9).

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru