Gadis 14 Tahun Digilir 4 Remaja, Satu Masih DPO Polisi Sampang
Selanjutnya, korban diajak pergi ke rumah pelaku VR dan setibanya di sana tanpa basa-basi korban dipaksa ke dalam kamar hanya dengan alasan khawatir terlihat orang.
Baca Juga:
"Setelah kami lakukan rentetan penyelidikan, ke empatnya terbukti bersalah dan tiga diantaranya kami amankan tanpa adanya perlawanan," kata Aiptu Riza Purnomo Hadi.
Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur," pungkasnya.