Polres Pamekasan Amankan 8 ‘Pemain’ Narkoba

Habibi - Kamis, 31 Agustus 2023 18:00 WIB
Polres Pamekasan Amankan 8 ‘Pemain’ Narkoba
Habibi
Polres Pamekasan paparkan hasil tangkapan kejahatan penyalahgunaan narkoba

bulat.co.id -PAMEKASAN | Delapan pemain narkoba jenis sabu-sabu di amankan Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur. Satu diantaranya merupakan bandar dari barang haram tersebut.

Advertisement

"Barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil logo Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp50 ribu," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:


Baca Juga :Kasatlantas Kunjungi Korban Lakalantas di Desa Tampojung Pamekasan

Satria menambahkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU RI Nomor 35 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru