Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online, Ngaku Dibayar 2,5 Juta

Redaksi - Selasa, 29 Agustus 2023 11:28 WIB
Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online, Ngaku Dibayar 2,5 Juta
Internet
Ilustrasi
Advertisement

Fahmi mengatakan, HF mengetahui sang istrinya melakukan endorse di akun Instagram milik pribadinya, karena di fotonya tertulis situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Namun, ia tidak melaporkan ke polisi dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online. HF mengaku hanya mengetahui itu adalah endorse produk kecantikan.

Baca Juga:

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :Pria di Batam Bacok Guru Ngaji gegara Kesal dengan Suara Toa Tahfiz Al-Qur'an, Ini Kronologisnya

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru