Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online, Ngaku Dibayar 2,5 Juta

Fahmi mengatakan, HF mengetahui sang istrinya melakukan endorse di akun Instagram milik pribadinya, karena di fotonya tertulis situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Namun, ia tidak melaporkan ke polisi dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online. HF mengaku hanya mengetahui itu adalah endorse produk kecantikan.
Baca Juga:
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga :Pria di Batam Bacok Guru Ngaji gegara Kesal dengan Suara Toa Tahfiz Al-Qur'an, Ini Kronologisnya
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Jelang Puasa, Polsek Tanjung Beringin Pastikan Lokasi Perjudian Sudah Tutup dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik
