Gelapkan Motor Majikan, Pemuda Terancam 4 Tahun Bui

Habibi
Polres Pamekasan gelar konferensi pers terkait kasus penggelapan sepedamotor
Lanjut Wakapolres, tersangka menghampiri majikannya untuk meminjam motor milik korban guna dipakai ke Surabaya dengan alasan acara keluarga. Saat menggadaikan motor tersebut, tersangka beralasan sedang butuh uang untuk dipakai modal bekerja.
Baca Juga:
"Kata tersangka yang bilang ke temannya, nanti kalau sudah ada pembayaran DP dari kerjaannya motor itu akan ditebus," terang Wakapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Butuh Ongkos gegara Tak Betah Kerja, 2 Wanita Curi Uang Majikan Rp 20 Juta di Dairi

ART di Tanjungpinang Gasak Perhiasan Milik Majikan

Bahaya Gunakan Tanggal Lahir Sebagai PIN ATM, Uang Bisa Raib Seketika

Ditangkap, Ini Tampang ART Cantik yang Viral Bobol ATM Majikan di Jaksel

Asisten Rumah Tangga Asal Pemalang Disuruh Sama Majikannya Makan Kotoran Anjing dan Kotoranya Sendiri
Komentar