Dugaaan Korupsi Pajak Lampu Jalan, Pj Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa

bulat.co.id -LHOKSEUMAWE | Kasus dugaan korupsi pajak lampu jalan Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasi yang dihimpun, Jumat (18/8), Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran, diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca Juga:
Baca Juga :AKP Ramses Ajak Warga Tolak Narkoba di Bilah Hulu
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan
Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Dikatakannya, Imran datang sebagai saksi dan diberi 20 pertanyaan oleh penyidik
terkait tindak pidana korupsi lampu jalan.
"Namun untuk Pj Wali Kota itu
spesifik selama menjabat saja, yaitu tahun 2022," kata Therry dihubungi melalui
telepon.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus itu telah memanggil belasan pejabat daerah baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe. "Untuk Pak Sekda akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi juga," katanya.

Rahmat Shah: FORKI Sumut Target 2 Emas dari Karate PON XXI

Kejari Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPU

Kunjungan Kepala LPP RRI Lhokseumawe ke Dinas Kominfo Kota Langsa: Memperkuat Sinergi Penyampaian Informasi Publik

DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura

KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Capai Rp 125 Miliar
