Pemkab Langkat Tutup Diskotik One King Golden

- Minggu, 06 Agustus 2023 13:15 WIB
Pemkab Langkat Tutup Diskotik One King Golden
Istimewa
Pemkab Langkat tutup diskotik One King Golden yang belum memiliki izin

bulat.co.id -BATANG SERANGAN | Tim razia gabungan melakukan penutupan sementara diskotik One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.

Advertisement

Informasi diperoleh, Sabtu (6/8), penutupan diskotik One King Golden dilakukan petugas gabungan pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.

Baca Juga:
Baca Juga :Batang Serangan Bertambah">Tersangka Pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan Bertambah

Setelah melakukan apel di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, tim langsung bergegas menuju lokasi diskotik di Dusun Ton 11, Desa Sei Bambaban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Tim yang di ketuai Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi serta membaca dan menyerahkan surat imbauan penutupan sementara diskotik One King Golden kepada pemilik.



Penutupan sementara diskotik itu berdasarkan surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara. Surat tersebut diakui sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Langkat No 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Saat di lokasi, Kasat Pol PP juga mengatakan, bahwa penutupan diskotik dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat dan diskotik tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya.

Baca Juga :Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI">Polres Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI

"Apabila diskotik ini kedapatan beroperasi lagi sebelum mempunyai izin sesuai peruntukkannya, dan merusak segel yang telah dipasang, maka dapat di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Berikut isi surat penutupan sementara yang dikeluarkan Pemkab Langkat:

Diimbau kepada pemilik diskotik One King Golden untuk :

1. Menghentikan sementara kegiatan diskotik tersebut sebelum izinnya terbit

2. Apabila ditemukan melanggar poin pertama, maka tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya karena melanggar peraturan yang ada.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru