Pemkab Langkat Tutup Diskotik One King Golden
Penutupan sementara diskotik itu berdasarkan surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara. Surat tersebut diakui sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Langkat No 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Baca Juga:
Saat di lokasi, Kasat Pol PP juga mengatakan, bahwa penutupan diskotik dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat dan diskotik tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya.
Baca Juga :Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI">Polres Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI
"Apabila diskotik ini kedapatan beroperasi lagi sebelum mempunyai izin sesuai peruntukkannya, dan merusak segel yang telah dipasang, maka dapat di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berikut isi surat penutupan sementara yang dikeluarkan Pemkab Langkat:
Diimbau kepada pemilik diskotik One King Golden untuk :
1. Menghentikan sementara kegiatan diskotik tersebut
sebelum izinnya terbit