788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

Habibi - Sabtu, 05 Agustus 2023 16:30 WIB
788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi
Habibi
Lapas Kelas IIA Pamekasan


Advertisement

Lanjut Maulidy, masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Baca Juga :Kekeringan di Pamekasan, 20 Tangki Air Bersih Disalurkan

"Untuk usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak," sebutnya.

Sedikitnya ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas Lapas.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru