943 WBP Lapsustik di Usulkan Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-78

istimewa
Kalapas Pamekasan
bulat.co.id -PAMEKASAN |
943 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI ke-78.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi.
Baca Juga:
Eddy Junaedi mengungkap bahwa
pengajuan remisi kemerdekaan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
dikarenakan bersamaan dengan hari HDKD ke-78 Kemenkumham.
Baca Juga :Gegara Tak Ditegur, Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukul Remaja hingga Tewas
"943 (WBP) sudah masuk catatan di
kami, Namun semua itu dapat di prediksi akan terus bertambah sampai nanti
jelang H-1 kemerdekaan RI," kata Eddy di Pamekasan (01/8/23).
Syarat pemberian remisi kata Eddy melanjutkan, sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kalapas Padangsidimpuan Sampaikan Bimbingan dan Arahan pada Program Sapa Warga Binaan

WBP Lapas Padangsidimpuan Rutin Gelar Pendalaman Ilmu Keagamaan

84 WBP Lapas Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan

Lapas dan Kemenag Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Rohani ke WBP

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Lapas Pancur Batu Gencarkan Razia Gabungan demi Terwujudnya Program Zero Halinar
Komentar