226 WBP Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Habibi - Senin, 31 Juli 2023 15:45 WIB
226 WBP Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
istimewa
WBP Rutan Sumenep
bulat.co.id -SUMENEP | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur usulkan sebanyak 226 narapidana mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus ini.


"Dari total 226 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 213 orang merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya merupakan narapidana perempuan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo di Sumenep, Senin (31/7/23).

Advertisement
Baca Juga :PKL Geruduk Outlet Mie Cepat Saji di Pamekasan

Mantan Kabapas Pamekasan itu melanjutkan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pemasyarakatan, adapun pengusulan remisi ini bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas.

Baca Juga:

Namun, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yaitu harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga :Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep

"Usulan remisi itu bervariatif. Ada 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang. Saya berharap WBP terus melakukan hal positif selama di Rutan dan selamat bagi WBP yang sudah mendapatkan Remisi." urai Karutan sumenep.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru