Kadis DPMPPTSP Sumut : Galian C di Pante Cendana Batang Serangan Ilegal

Sementara, saat dilihat pada peta Geoportal ESDM, kordinat tersebut tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, aktivitas penambangan tersebut patut diduga tidak memliki izin alias ilegal.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipitdter Polres Langkat IPDA Adi Arifin mengatakan bahawa, aktivitas alat berat tersebut masih di titik kordinat. Ia malah menyarankan awak media untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), jika excavator itu berada di luar kordinat.
Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu
"Sudah kita cek juga kemaren bg, masih dititik kordinat, jadi kalo memang temuan abg diluar kordinat sebaiknya dibuatkan laporan dumasnya, supaya kita dapat lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak instansi terkait selaku yg memberikan izin untuk diambil keterangannya, sebagai ahli," kata Adi via pesan WhatsApp.
Sementara, pada Mei 2023 silam, Adi dengan tegas mengatakan bahwa lokasi tambang persis di depan Pante Sendana berada di luar kordinat IUP. Saat itu, alat berat yang beroperasi di sana pun kembali menambang ke kordinat yang sudah ditentukan dalam IUP.
Adi juga mengatakan, saat personelnya turun ke lapangan, eskavator yang melakukan penambangan sudah berpindah ke dalam titik koordinat.
"Jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya berdasarkan titik koordinat begitu saja. Harus dibarengi dengan pembuktian. Untuk menindak yang di luar titik koordinat, harus tertangkap tangan," kata Adi saat itu.

Ulayat Mbehal Ancam Polisikan Abi Salim

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya

Galian C Ilegal di Linggabayu Tutup, Usai Kapolres Berikan Himbauan Terakhir
