Gonta-ganti Plat Merah, Wabup Madina Diduga Langgar UU Lalulintas

Reza - Kamis, 27 Juli 2023 09:30 WIB
Gonta-ganti Plat Merah, Wabup Madina Diduga Langgar UU Lalulintas
istimewa
Ketua KOUM, Suryawahyu Daniel Dalimunthe
bulat.co.id -MADINA | Pengamat Hukum, Surya Wahyu Daniel Dalimunthe menduga Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi, lakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Surya menanggapi pemakaian plat merah nomor polisi BB 2 R di mobil merk Pajero putih yang tidak terdaftar sebagai mobil dinas Wabup Madina.

Baca Juga:
Baca Juga :Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas">Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

"Penggunaan Plat Merah itu tidak bisa seenaknya. Walaupun dia pejabat, apalagi dia pejabat yang diberikan amanah oleh rakyat. Sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas terkait peraturan penggunaan plat polisi. Ini sudah pelanggaran," jelas Surya Wahyu kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (27/7/23).

Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM) ini menilai sebagai pejabat Publik, Wabup Madina seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat baik di Madina maupun di Sumatera Utara dan Indonesia secara umum.

Dia mengatakan, apapun yang menjadi alasan Wabup menggunakan plat merah atau plat kedinasan di mobil yang tidak terdaftar itu adalah salah.

Baca Juga :Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun">Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun

"Salah. Apapun alasannya, Wabup tidak bisa sembarangan menukar pindahkan plat dinas yang dimilikinya. Harus ada pemberitahuan ke pihak Polda atau Polres melalui Samsat. Jangan mentang-mentang Wabup bisa sesuka hati," tegasnya.

Selain undang-undang lalu lintas, Surya Wahyu menduga Wabup melanggar Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang kendaraan bermotor, baik warna plat maupun fungsinya. Karena itu, dia berharap Wabup Madina bisa lebih menurunkan egonya sebagai pejabat daerah.

"Legowo saja jika memang mobil dinasnya rusak, tapi jangan pula main pindah-pindah plat polisinya. Sebagai pejabat, Wabup harus bisa menjaga etika individunya," jelas Danil.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mandailing Natal, AKP Syamsul Arifin Batubara yang dikonfirmasi wartawan hingga saat ini belum mengetahui bahwa ada pergantian plat nomor polisi di mobil dinas Wabup Madina. Dia mengatakan, sepengatahuannya mobil dinas Wabup Madina adalah Hyundai Palisade.

Baca Juga :JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina

"Belum ada informasi terkait mobi dinas Ibu Wabup berganti. Sepertinya data lantas, masih Hyundai Palisade," jelas Kasat Lantas.

Sebelumnya, beberapa media online Madina memberitakan bahwa mobil merk Pajero berwarna putih yang digunakan Wabup Madina sebagai kendaraan operasional ternyata belum terdaftar pengajuan penggantian nomor polisi kendaraan dinas di Samsat Mandailing Natal.

Baur BPKB Samsat Madina Bripka Ahmad Riadi menerangkan dalam beberapa waktu ke belakang hanya ada satu permintaan dari Pemkab Madina terkait pengajuan penggantian nomor polisi kendaraan dinas. Namun, perubahan TNBK tersebut bukan mobil Pajero yang dipakai Wabup saat ini.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru