JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina

Hal ini diungkapkan Zakaria, ketika
diminta komentarnya terkait lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina,
Rabu (26/7/23).
Baca Juga:
Zakaria menilai dengan slogan
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi yang menerapkan penegakan hukum
yang beradab maka ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan
olehnya.
Baca Juga :Seru..! Pilkades Madina Diwarnai Persaingan Antar Anggota Keluarga
"Kapolda Sumut yang baru dengan
semboyannya untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini
harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya
pembiaran," ungkap Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Sumut.
Selain itu, menurut Zakaria banyak
lagi pr-pr lama yang belum tuntas di zaman Irjen Panca Putra Simanjuntak. Salah
satunya adalah penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin yang masih jalan
ditempat di Madina.
"Selain Galian C, penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Madina harus juga dijadikan prioritas. Agar mereka yang katanya sudah dijadikan tersangka bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Ini apa jangan jalan di tempat sampai saat ini," tegasnya.
Banyaknya penggunaan material dari Galian C tanpa izin di Madina ini sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur Sumut dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023. Dalam surat edaran tersebut, Gubsu juga menegaskan bahwa penggunaan material Galian C untuk proyek-proyek pembangunan harus menggunakan Galian C yang memiliki izin dan membayar pajak daerah.
Seperti data dari wartawan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina. Menurut data dari Bapenda, PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C. Namun hingga saat ini berdasarkan data Bapenda baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh PT. Jaya Kontruksi.
"Benar hingga bulan Juli awal, PT.
Jaya Kontruksi ini melapor pajak hanya sekitar 21.549 M3. Dan informasi yang
kita dapat saat ini pekerjaan Jakon itu sudah mencapai 80%, dalam artian sisa
penggunaan material Galian C tanpa izin ini kemana mereka laporkan pajaknya,"
jelas Dedek Ispenyah, Kabid Penagihan Pajak Daerah, Rabu (26/7/23).
Dugaan penggunaan material galian C
yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan
Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas
Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Mandailing Natal, sangat kuat dugaan
telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat terjerat Pasal 161.
Baca Juga :Biaya Rental Mobnas Wakil Bupati Madina Rp170 Juta Pertahun
Selain itu berdasarkan Surat Edaran
(SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023
tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang
memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak
daerah, turut memperkuat agar Pengerjaan Kontruksi untuk menggunakan galian C
yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah

Mengaku FPI, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Saat Menggalang Dana

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

Jumat Curhat, Wakapolda Sumut Harap Dukungan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pilkada Damai
