Sat Reskrim Polres Sergai Periksa 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai
Kini hasil laboratorium terkait dugaan limbah tersebut sudah dikeluarkan oleh Sertifikat hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut tertanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Dollar
Sinuhaji, Kepala UPT Laboratorium DLH Sergai kepada wartawan, Kamis (13/7/23)
di kantornya.
"Dari sertifikat yang diterima, kita
lihat nilai kebutuhan oksigen dalam Air (BOD) dari aliran sungai dihulu yakni
7,69 sedangkan dihilir 10, jadi yang kita peroleh lebih tinggi dari yang
dipersyaratkan seharusnya yakni 3," ujarnya.
Baca Juga :Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat
"Memang dari hulu BOD sudah tinggi
seharusnya standar BOD 3. Nah disitulah dugaan adanya limbah," tambahnya.
Lanjutnya, kemudian ada satu lagi
yang tinggi, amonia air yang dihulu yakni NH3N 2,9 dan dihilir 3,2 yang
dipersyaratkan itu 0,2 sehingga oksigen menjadi tinggi dan menyebabkan ikan itu
mati.