Pakai Knalpot Blong, Belasan Sepeda Motor Diamankan Polres Labuhanbatu
Kegiatan ini melibatkan Personel Sat Lantas, Sat Samapta, Personil Dandim 0209/LB dan Satpol PP Pemkab Labuhanbatu yang dimulai Sabtu (15/7/23) pukul 22.00 wib hingga Minggu (16/7/23) pukul 01.00 wib.
Selain patroli pencegahan 3 C, petugas juga melakukan penindakan Genk Motor dan hunting sistem dalam penertiban pelanggaran Lalu Lintas terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot Blong/Racing.
Baca Juga:
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit kendaraan sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Pada pelaksanaan patroli dangan cara hunting sistem tadi malam, petugas berhasil mengkandangkan belasan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Blong/Racing ke Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin SIK didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH kepada wartawan dihalaman kantor Satlantas, Minggu (16/7/23).
Menurut Kasat, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas suara bising yang ditimbulkan knalpot blong tersebut dan sangat mengganggu warga untuk beristirahat dan beribadah malam.
"Bagi masyarakat ingin mengambil sepeda motornya harus membawa surat kendaraan dan diwajibkan mengganti knalpot standar, sedangkan knalpot blong tersebut dimusnahkan oleh pemiliknya dan disaksikan petugas dari Sat Lantas," sebutnya.
AKP Ainul Yaqin mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot blong demi terciptanya rasa nyaman dan aman di lingkungan.
"Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan berharap masyarakat dapat membudayakan tertib berlalu lintas," pungkasnya.