Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

Hendra Mulya - Sabtu, 17 Juni 2023 10:07 WIB
Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai
Istimewa
Ketiga pelaku dan barang bukti narkoba
bulat.co.id -Pihak kepolisian Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (14/6/23).

Advertisement

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Riswansyah, petugas langsung berbagi tugas dan menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Baca Juga :Petugas Kebersihan Ungkap Seorang Pria yang Intai Fonda Sebelum Ditemukan Tewas

"Disaat sedang melakukan penyelidikan tersebut, tim mendapatkan pelaku AS (30) dan KS alias KRIS (39) sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu," benernya, Sabtu (17/6/23).

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah pipet skop, satu buah dompet (penyimpanan), satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan sabu dan satu unit hp Samsung.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS alias KRIS (39), dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS alias Tulang (44)," terangnya.

Baca Juga :21 Luka Tusukan Ditemukan di Tubuh Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan

Saat itu juga, lanjut Riswansyah, petugas langsung mengejar HS dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur serta mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram, satu pipet skop, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik klip kosong, satu dompet hitam (peyimpanan) dan satu unit hp.

"Terhadap ketiga orang tersebut dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru