Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan

bulat.co.id -BINJAI | Polres Binjai hingga saat ini terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, personel Polsek Binjai, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Gang Setia, Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Tersangka MR (48) saat berada di dalam rumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,89 gram dan barang bukti lainnya.
Baca Juga :Ribut Gegara Pohon, Seorang Pria di Langkat Tewas Dibacok
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (15/9/23) sekitar pukul 08.30 WIB.
Diceritakan Rio, awalnya Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulian Sitanggang beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi itu kemudian petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," terang Rio, Sabtu (16/9/23).

Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu Berbagi di Jumat Berkah

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 022/PT ke Kodim 0209/LB

Klarifikasi Polres Labuhanbatu terkait Dugaan Perselisihan dengan Awak Media, Permasalahan Telah Diselesaikan secara Damai.

3 Hari Jelang Berakhirnya Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Labuhanbatu Catat 72 Tilang dan 314 Teguran

Polres Labuhanbatu Periksa Kesehatan Personel yang Terlibat Ops Patuh Toba 2025
