Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, Dua DPO
bulat.co.id -BINJAI | Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Langkat berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku berinisial AA (26), warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini diringkus pada Rabu (20/9/23) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Binjai - Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, dari tangan pelaku, personel berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat Brutto 8,22 gram.
Baca Juga :Bocah Hanyut di Sungai Bingai Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Dikatakan Riswansyah, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria yang akan melakukan transaksi jual- beli narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
"Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, kemudian ketika tiba di lokasi tersebut anggota melihat seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan, lalu anggota mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadapnya," papar Riswansyah.