Nyaru Jadi Pembeli, Polisi di Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba

Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 20:07 WIB
Nyaru Jadi Pembeli, Polisi di Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba
Istimewa
Dua pelaku terduga bandar narkoba
Advertisement

Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru