Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
bulat.co.id -BINJAI | Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial G (28) dan MH alias DH alias Brenda (32) ditangkap di kawasan Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/23) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga :Tersangka Pencuri L300 Kena GPS Polisi, PS Tak Bisa Sembunyi Lagi
"Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya," ujar Riswansyah, Kamis (7/9/23).
Dijelaskan Riswansyah, semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI, pihaknya langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
"Dari program prioritas itu, tim Satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial G.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo," kata Riswansyah.
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi