Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

bulat.co.id -BINJAI | Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial G (28) dan MH alias DH alias Brenda (32) ditangkap di kawasan Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/23) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga :Tersangka Pencuri L300 Kena GPS Polisi, PS Tak Bisa Sembunyi Lagi
"Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya," ujar Riswansyah, Kamis (7/9/23).
Dijelaskan Riswansyah, semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI, pihaknya langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
"Dari program prioritas itu, tim Satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial G.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo," kata Riswansyah.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
