Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang

bulat.co.id -Herlina Zuraida Pulungan, atau akrab disapa Lina. Nama ini tentu tak asing di lingkungan Pemko Binjai dan tantunya dikenal baik oleh banyak kalangan.
Lina merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di era Wali Kota Binjai HM Ali Umri. Pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu, Lina dikabarkan meninggal dunia dengan usia 73 tahun.
Baca Juga:
Baca Juga : Dalam Waktu Dekat Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirtasari
Kepergian Lina untuk selamanya tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga maupun kerabatnya, tak terkecuali para ASN di lingkungan Pemko Binjai.
Namun belakangan ini, mencuat kabar, bahwa pensiunan abdi negara itu meninggal dunia dalam kondisi yang tidak wajar. Dugaan sementara, almarhumah yang bertubuh kurus tinggi ini meninggal akibat penganiayaan.
Bahkan, tuduhan penganiayaan disebut-sebut sebagai anak kandungnya sendiri. Kabar ini sontak membuat publik syok dan tanya-tanya dengan informasi yang terus berkembang bak bola liar.
mempersoalkan hal itu, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan P, Selasa (20/6) di ruang kerjanya.
Baca Juga : Capaian Pajak Daerah Kota Binjai Meningkat
Dari konfirmasi itu, Ryan tidak membantah kabar tersebut. Apalagi Ryan mengakui, anak kandung korban berinisial BR, 28, sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini sudah diamankan. "Ya benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan," ungkap Ryan Permana.
Ryan menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus lajang tersebut meminta sesuatu kepada orang tuanya.
"Pelaku ini anak satu-satunya, jadi dia dimanja. Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu kepada orang tuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut," beber Ryan.
Diduga karena kesal, lanjut Ryan, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya hingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.
Baca Juga :Penyidik Kejari Binjai Sita Dokumen Keuangan PDAM Tirtasari
"Korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang karena kepala korban membentur lantai. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar, yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat," beber Ryan.
Beredar kabar, bahwa anak korban mengalami gangguan kejiwaan. Menanggapi hal itu, Ryan belum bisa memberikan penjelasan. "Kita belum bisa memastikannya," sebut Ryan.
"Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku memiliki riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," tulisnya. .
Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai ini mengaku saat ini berstatus BR sudah menjadi tersangka. "Status sidik dan sudah jadi," tegas Ryan.
Pun begitu, Ryan mengaku jika saat ini BR sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Simalingkar, Kota Medan. "Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak," pungkasnya.
Ryan juga memastikan bahwa pelaku tidak mengkonsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.
Terungkapnya korban kematian tidak wajar setelah salah satu anggota keluarga membuat pengaduan ke Polres Binjai. Atas dasar laporan itu lah petugas melakukan penyidikan.

Gerebek Barak Narkoba, Tim Sita Puluhan Mesin Judi

Kapolres Binjai Siapkan Pangkas Gratis Untuk Personel

Belasan Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kota Binjai, Tidur Sekamar di Hotel dan Kos-kosan

Ratusan Personil Polres Binjai Disiagakan Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut

Dua Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
