Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang

Internet
Ilustrasi
Ryan juga memastikan bahwa pelaku tidak mengkonsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.
Terungkapnya korban kematian tidak wajar setelah salah satu anggota keluarga membuat pengaduan ke Polres Binjai. Atas dasar laporan itu lah petugas melakukan penyidikan.
Editor
:
Tags
Akp RyanHerlina Zuraida PulunganHerlina meninggalKasat reskim polres binjaiLina PulunganMantan kabag keuangan pemko binjaiPemko BinjaiPolres Binjai
Berita Terkait

Gerebek Barak Narkoba, Tim Sita Puluhan Mesin Judi

Kapolres Binjai Siapkan Pangkas Gratis Untuk Personel

Belasan Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kota Binjai, Tidur Sekamar di Hotel dan Kos-kosan

Ratusan Personil Polres Binjai Disiagakan Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut

Dua Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Dua Pengedar Pil Ekstasi di Binjai Ditangkap Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara
Komentar