Tiga Pelaku Curas Diringkus Polisi, Diantaranya Pasangan Suami Istri

Hendra Mulya - Sabtu, 17 Juni 2023 18:45 WIB
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polisi, Diantaranya Pasangan Suami Istri
Istimewa
Tiga pelaku Curas
bulat.co.id -Tiga orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk Unit Jatanras Polres Binjai. Satu diantara pelaku merupakan wanita.

Adapun ketiga pelaku berinisial PRP alias Pantri (23) warga Medan Tuntungan, SDA alias Dini (20) warga Kecamatan Sunggal, dan AS alias Ali (21) selaku penadah hasil curian.

Advertisement

Dari ketiga pelaku, Pantri terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Baca Juga:
Baca Juga :Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Milik PT KAI

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, ketiga pelaku merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan.

"Dini dan Ali merupakan pasangan suami istri. Sementara Pantri juga residivis kasus yang sama (curanmor). Guru mereka Kaliber dan Roy, yang merupakan pemain sama, pemain curas di Jalan Lintas Sumatera," ucap Rian, Sabtu (17/6/23).

Baca Juga :Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

Lebih lanjut dikatakan Rian, kejadian bermula dari korban atas nama Habib Fauzan Amri Sipayung (19) warga Kecamatan Binjai Utara, didatangi oleh tiga orang tak dikenal.

Satu diantaranya seorang perempuan yang menuduh korban telah memukul adiknya. Kemudian korban diajak oleh salah satu pelaku dan dibawa ke Jalan Bengkulu, Kota Binjai.

"Korban disuruh meninggalkan barang miliknya berupa tas, sepeda motor Yamaha NMax BK 6186 RBI dan Iphone 11 Pro ke salahsatu perempuan yang tak dikenalnya, sebelum diajak ke Jalan Bengkulu," ungkap AKP Rian.

Setibanya korban kembali dari Jalan Bengkulu, lanjut Rian, barang berharga korban dan perempuan tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :Kasus Dugaan Perselingkuhan Waka Polres Binjai Disidangkan Minggu Depan

Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polres Binjai, sesuai dengan laporan nomor LP/254/V/2023/SPKT/Binjai/Polda Sumatera Utara. Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan.

Sementara itu, anggota Jatanras Polres Binjai terebih dahulu mengamankan Pantri dan Dini di sekitaran Tugu Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kamis (15/6) sore.

Kepada polisi, Pantri dan Dini mengakui perbuatannya seraya menyebut bahwa hasil curian dijual kepada Ali. Tak mau buruannya lepas, tugas luar Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan pengembangan.

"Ali selaku penadah diamankan di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada malam harinya. Saat pengembangan barang bukti, pelaku Pantri melakukan perlawanan dengan mencoba kabur," ucap Kasat Reskrim Polres Binjai.

Baca Juga :Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja

Polisi pun akhirnya melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun, Pantri tidak menggrubisnya. Alhasil, Pantri kemudian diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kirinya.

"Pelaku sudah mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham dan pelaku lain beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai," bebernya.

Hasil penyidikan, Pantri dan sindikatnya ternyata sudah tujuh kali beraksi dilokasi berbeda di Kota Binjai. "Ada tujuh lokasi yang pernah dilakukan pencurian dengan kekerasan oleh Pantri dan Dini," katanya.

Pertama di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian satu Yamaha Nmax hitam beserta satu Iphone, kedua di Jalan Juanda Kecamatan Binjai Timur dengan hasil curian satu Honda Vario warna silver, ketiga di Jalan Veteran Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian satu Honda CRF warna merah.

Baca Juga :Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Binjai Laksanakan Donor Darah

Keempat di Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian satu Honda Vario warna hitam, kelima di Jalan Askela Kecamtan Binjai Utara dengan hasil curian satu Honda Vario warna hitam.

Keenam di depan RS Bangkatan Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian satu Yamaha Nmax warna merah dan, ketujuh di Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian satu Yamaha Nmax warna merah.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, satu Honda Vario warna merah BK 2925 AKI, satu helem warna putih, satu handphone Iphone 11 Pro Max warna silver, satu handphone Iphone 10 XMR warna putih dan satu handphone Iphone XR warna merah.

Pantri dan Dini serta Ali disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4, juga penadahnya subsider pasal 480 jo 56.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru