Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

"Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS alias KRIS (39), dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS alias Tulang (44)," terangnya.
Baca Juga:
Baca Juga :21 Luka Tusukan Ditemukan di Tubuh Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan
Saat itu juga, lanjut Riswansyah, petugas langsung mengejar HS dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur serta mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram, satu pipet skop, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik klip kosong, satu dompet hitam (peyimpanan) dan satu unit hp.
"Terhadap ketiga orang tersebut dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
