Kasus Dugaan Perselingkuhan Waka Polres Binjai Disidangkan Minggu Depan

Internet
Ilustrasi
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Waka Polres Binjai. Bahkan, saat ini Kompol Agung juga telah ditahan di penempatan khusus (Patsus).
Namun, belakangan laporan itu dicabut oleh Joni. Meski telah dicabut, Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan itu.
Bahkan, sebelumnya Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung tersebut. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita dimaksud. Dudung mengatakan perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar