Tiga Kali Lakukan Penyamaran, Polisi Akhirnya Tangkap Tiga Pelaku Begal

Hendra Mulya - Kamis, 15 Juni 2023 08:27 WIB
Tiga Kali Lakukan Penyamaran, Polisi Akhirnya Tangkap Tiga Pelaku Begal
Istimewa
bulat.co.id -Setelah tiga kali melakukan penyamaran, akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Binjai Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku begal.

Ketiga pelaku masing-masing, AK alias DAL (16), FG alias Ferdi (15) dan SW alias Dana (17), ketiganya warga Dusun Tanjung, Desa Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini ditangkap saat berada di jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat (dekat kuburan) pada Senin (12/6/23).

Advertisement

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/23) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Tulus (40) warga Lingkungan V Beringin Blok C, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang menjadi korban begal saat melintas di jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Kamis (1/6/23) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:

"Saat sedang mengendarai motornya di TKP, korban langsung dipepet oleh enam orang laki-laki dengan mengendarai tiga unit sepeda motor sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah korban sehingga mengenai lutut/dengkul pada kaki kiri korban dan pelaku langsung mengambil sepeda motor korban," terang Riswansyah.

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan polisi pada Jumat (2/6/23).

Atas laporan itu, pihak kepolisian Polsek Binjai Barat membentuk tim guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim begerak dengan berbagi tugas dan pada saat salah satu tim melintas di jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat (dekat kuburan) pada Senin (12/6/23), sekira pukul 00.10 wib, mereka diikuti oleh satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BK 3493 RBB yang dikendarai seorang pria berboncengan tiga.

Curiga, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan. "Saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan tim menemukan satu bilah kerambit warna hitam yang diselipkan pada bagian depan pinggang sebelah kanan, selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut diboyong ke Polsek Binjai barat," kata Riswansyah.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap ketiga orang laki-laki tersebut dan dianya mengaku sudah dua kali melakukan tindakan yang serupa di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.

"Sepeda motor hasil curian dijual mereka dan uang hasil kejahatannya untuk berpoya-poya," terangnya.

Dari ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti satu lembar STNK Sepeda motor atas nama Desta Natalia Sitepu. Am. Keb, satu unit motor Honda Beat warna hitam BK 3493 RBB, satu bilah parang panjang, satu bilah krambit warna hitam serta pakaian hasil uang kejahatan.

"Terhadap ketiga terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan," tutup Riswansyah.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru