Nyaru Jadi Pembeli, Polisi di Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba

Kedua pelaku masing-masing NS alias P (30) warga Binjai dan ZA (32) warga Deli Serdang ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Riswansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku NS alias P pada Selasa (6/6/23). Saat itu, pihak kepolisian menyaru sebagai pembeli dan memesan narkoba kepada pelaku.
Baca Juga:
"Saat ditempat yang disepakati, tepatnya di jalan Soekarno-Hatta simpang KM 19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, petugas langsung menangkap pelaku," jelas Riswansyah, Rabu (7/6/23).
Dari pelaku NS, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram.
"Disaat dilakukan interogasi di TKP, NS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ZA (32)," terangnya.
Dari informasi NS, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap ZA dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat digeledah, ditemuka dari kantong saku celana terduga satu dompet yang berisikan satu plastik klip sabu seberat 2.58 gram dan 3 plastik klip kosong serta satu sekop sabu," bebernya.
"ZA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ID. Saat itu juga tim terus mengejar ID namun tidak ditemukan sehingga terhadapnya diterbitkan DPO," sambungnya.
Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.