Badko HMI Sumut meminta MENKUMHAM - RI Agar Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kalapas kelas IIA Binjai Dicopot

bulat.co.id -Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Sumatera Utara melalui Ketua HMI Sumut Bidang PSDA, Randi Permana menyoroti hal yang lagi viral tentang penangkapan yang dilakukan BNN Sumut terhadap seseorang warga di Kecamatan Tanjungpura baru-baru ini.
Disinyalir, pelaku merupakan sindikat yang dikendalikan oleh salah satu warga binaan Lapas kelas IIA Binjai dengan menggunakan alat komunikasi handphone ke orang tersebut.
Baca Juga:
"Saya selaku putra daerah Kota Binjai sebenarnya sudah sering mendengar bebasnya warga binaan baik di lapas Kelas IIA Binjai di dalam itu mulai dari sindikat penipuan dan maraknya penggunaan HP, sindikat judi online, peredaran Narkoba dan lainnya. Tetapi dari dulu tidak ada yang bisa mendapatkan buktinya, tetapi dari sebuah berita yang sedang viral ini akhirnya terbuka tabir bebasnya warga lapas disitu," ujar Randi, Sabtu (6/5/23).
Bahkan, WBP sampai diduga mengendalikan transaksi sabu-sabu di luar penjara. Seperti yang juga pernah kita dengar tentang sindikat pengendalian sabu-sabu serta fasilitas kamar mewah bagi para bandar narkoba di Rutan Kelas 1 Medan. Dimana pada saat kejadian tersebut Karutannya juga Theo A Purba yang sekarang juga sebagai Kepala LP Klas IIA Binjai.
"Dimana sebelum itu kita juga pernah mendengar tentang viralnya penyiksaan Warga Binaan di LP Klas 1 Medan dikarenakan harus membayar sejumlah uang untuk bisa keluar dari kamar Straf Cell, kasus-kasus penipuan dan pemerasan melalui HP yang melibatkan sindikat dari Warga Binaan yang diduga juga bekerjasama dengan oknum petugas seperti yang pernah terjadi di LP Siborong- borong, Rutan Balige dan Rutan Humbahas yang kemaren viral ketika pihak Rutan Humbahas tidak mengizinkan personil Polri dari Polres Riau untuk masuk memeriksa sindikat penipuan yang diduga dilaku warga binaan tersebut dengan alasan tidak ada surat tugas.

Diduga Tak Miliki Izin BPOM, Aek Lan dan Madina Murni Dilaporkan

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Pengusaha Periklanan Ajak Cooling Down Usai Pilkada Serentak 2024

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
