Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Tj Gusta Medan dan Tangkap Satu Pelaku

Hendra Mulya - Rabu, 03 Mei 2023 12:14 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Tj Gusta Medan dan Tangkap Satu Pelaku
Istimewa
bulat.co.id -Sat Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan narkoba Lapas Tanjung Gusta Medan dan berhasil menangkap satu pelaku.

Pelaku adalah MP alias Reza (37) warga jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berkat dengan adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Dari informasi itu, kemudian personel Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba Lapas.

"Dari informasi itu, petugas menuju Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur untuk mengejar informasi yang diterima," katanya, Rabu (3/5/23).


Saat di lokasi, tim mencurigai adanya satu unit mobil toyota Calya warna Abu-abu dengan nomor Polisi BK 1289 ACF yang sedang melintas. Kemudian tim langsung menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil pelaku.

"Saat itu juga tim menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi awal dan pelaku mengaku memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama R, yang saat ini diketahui sedang berada di LP Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gram, dua helai tisu untuk membungkus sabu, dua plastik untuk membungkus sabu, satu unit handphone merk Oppo warna putih, satu unit mobil Toyota Calya warna Abu-abu BK 1289 ACF.


"Terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan," tutup Riswansyah.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru