Dua Bandar Narkoba Diringkus, Belasan Kilogram Ganja Disita Sebagai Barang Bukti

Hendra Mulya - Selasa, 11 April 2023 15:45 WIB
Dua Bandar Narkoba Diringkus, Belasan Kilogram Ganja Disita Sebagai Barang Bukti
Istimewa
Kedua tersangka bandar narkoba dan belasan kilogram ganja
bulat.co.id -Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja dari dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Binjai yang diringkus ini adalah AW (51) dan BP alias Botak (38).

Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, SH, S.I.K.,M.Si, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian tentang adanya seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba jenis ganja.

"Kita dapat laporan dan kemudian anggota turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi itu," ujar Hendrick, Selasa (11/4/23).

Tepat pada Sabtu (8/4/23) sekitar pukul 17.00 wib, di jalan T.A Hamzah,Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, lanjut Hendrick, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AW (51) yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Saat penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat 2 kg dan satu unit HP merk samsung warna hitam," paparnya.

"Dari keterangan awal terhadap AW (51), dia mengakui bahwa memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan inisial BP. Kemudian petugas mengejar BP," terangnya.

Setelan beberapa lama, lanjut Hendrick, akhirnya BP alias Botak (38) berhasil ditangkap di jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari BP, petugas mengamankan barang bukti 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat 12 kg, tiga.bungkus plastik asoi , satu timbangan warna hijau, 6 lakban warna coklat, satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ.

"Keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup," tutup Hendrick.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru